Gubernur Isran Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH - SDA

Ads
Rubrik : Kaltim | Topik : Rilis Pers | Terbit : 09 May 2022 - 15:41

Gubernur Isran Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH - SDA
Gubernur Isran Noor bersama dengan sejumlah Gubernur lainnya saat dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang berlangsung di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali, yang dimulai pada hari ini (9/5/2022) (Foto: Diskominfo Kaltim)

KALTIMNEWS.CO, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), seperti, kelapa sawit dan bahan tambang, di Hotel Anvaya, Bali, Senin (9/5/2022).

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).

"Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah," tegas Isran dihadapan ratusan tamu undangan.

Untuk menjaga kepentingan daerah menurutnya, dipandang perlu agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Gubernur Isran sendiri mengungkapkan bahwa hari ini merupakan moment untuk para Gubernur Provinsi penghasil SDA untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil SDA.

“Masih ada celah bagi kita untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah kita, menigngat Undang - Undang (UU) yang akan diberlakukan pada 2024 mendatang, bertujuan untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan, tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama," sebutnya.

Isran juga sempat memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada saat pembahasan awal undang-undang ini.

"Kalau ada revisi UU keuangan negara saya usulkan itu 50 persen diberikan ke daerah, dan sisanya di kelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11," cetusnya.

Tampak hadir pada acara ini Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Jambi, Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura serta perwakilan dari 31 provinsi. (*/Diskominfo Kaltim)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews