Gubernur Isran Minta Dana Bagi Hasil Yang Adil

Ads
Rubrik : Kaltim | Topik : Rilis Pers | Terbit : 09 May 2022 - 16:01

Gubernur Isran Minta Dana Bagi Hasil Yang Adil
Gubernur Kaltim Isran Noor saat memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, di Hotel Anvaya, Bali, Senin (9/5/2022). (Foto: Diskominfo Kaltim)

KALTIMNEWS.CO, Pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah agar dapat membangun daerahnya lebih maju dan maksimal, demikian yang disebutkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor saat Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, di Hotel Anvaya, Bali, Senin (9/5/2022).

Oleh kerena itu kata orang nomor satu di Kaltim tersebut pembagian DBH yang adil bagi Provinsi Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) dinilai hal yang wajar.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyongkong devisa," tegas isran yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua APPSI.

Selama ini kata dia, produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah, disisi lain selama ini daerah penghasil SDA hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam, dan jalan rusak.

“Memang tidak minta keadilan sepenuhnya, akan tetapi pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” sebutnya.

Isran menyebutkan bahwa daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan SDA.

"Disisi lain selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum," jelasnya.

Dalam Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanahkan bahwa selain Dana Bagi Hasil (DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH-SDA.

"Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya," tutupnya. (*/Diskominfo Kaltim)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews