Asdatun Kejati Kaltim Apresiasi Kinerja Edy Kurniawan

Ads
Rubrik : Ekonomi | Topik : Ekonomi | Terbit : 16 October 2023 - 20:00

Asdatun Kejati Kaltim Apresiasi Kinerja Edy Kurniawan
Asdatun Kejati KAltim, Gunadi (Kaltimnews.co/Arief)

KALTIMNEWS.CO, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi langkah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dalam meminimalisi Penyimpangan yang berujung pada tindak pidana di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Gunadi dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Hotel MidTown Samarinda Lt 2, Senin (16/10/2023) siang.

“Ini merupakan salah satu Langkah yang baik yang dilakukan oleh PT MMPKT, mengingat dengan FGD ini pihak MMPKT dapat meminta masukan dari sejumlah pihak seperti Inspektorat Provinsi Kaltim, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, serta kejaksaan Tinggi Kaltim,” ujar Gunadi.

Lebih jauh Gunadi menyebutkan dengan kegiatan tersebut pihak PT MMPKT lebih mendapatkan pencerahan terkait sejumlah hal seperti tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara yang berakibat pada tindak pidana korupsi.

“Pada hakekatnya kerugian di dalam perusahaan khususnya Perusahaan Daerah (Perusda) yaitu kerugian yang dapat merugikan negara dan yang kedua kerugian bisnis, ini yang perlu di pahami bersama, karna jika tidak dipahami, ini dapat berakibat fatal bagi direksi atau pimpinan perusda itu nantinya,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan resiko yang mengakibatkan kerugian negera yaitu kerugian yang melawan hukum terhadap permasalahan terhadap pengeluaran dana negara.

“Berbeda jika semua semua perosedur perusahaan daerah telah diikuti atau dipatuhi kemudian terjadi kerugian, ini yang disebut resiko bisnis, yang tidak bisa kita masukkan dalam resiko yang pertama, karena harus kita pahami dalam berbisnis itu pasti ada untung ruginya juga, intinya kita ingin perusda atau BUMD ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, jangan menyimpang, karena jika menyimpang dari hal tersebut akan masuk dalam kategori kerugian negara,” sebutnya.

Gunadi juga menyebutkan jika pihaknya belum melihat celah ataupun tanda-tanda terkait masalah penyimpangan selama masa kepemimpinan Edy Kurniawan sebagai Direktur PT. MMPKT, .

“Dalam pantauan kami hingga kini, pihak PT MMPKT dibawah kepemipinan Edy Kurniawan semuanya berjalan secara baik benar, artinya semua aturan itu diikuti, kami tentunya berharap hal ini dipertahankan bahkan jika perlu ditingkatkan lagi, PT MMPKT menurut kami kini banyak berbenah diri lebih transparan, akuntabel, dan professional,” ucapnya. (*)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews