KALTIMNEWS.CO, Persoalan Pembangunan pasar pagi masih terus menjadi masalah hingga kini yang belum terselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, sejauh ini diwilayah tersebut setidaknya masih terdapat 48 alas hak yyang memiliki sertipikat Hak Milik (SHM) oleh warga setempat yang diketahui belum menemukan titik temu dengan pemerintah.
Sejumlah pihak seperti Anggota Dewan Samarinda pun ikut bergerak dalam mencari Solusi yang terbaik antara Warga dan Pemkot dalam menyelesaikan masalah yang mendera pembangunan pasar yang berusia 70an tahun itu.
“Salah satu cara yang paling ideal sekarang ini adalah mencari solusi dengan melakukan rapat koordinasi intensif, hal ini penting demi menyelesaikan masalah hukum yang terjadi agar terjadi win win solution antara Masyarakat dengan pemerintah,” ucap Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari staf komisi terkait perkembangan 48 SHM.
“Saya jujur belum dapat pemberitahuan apapun dari staf komisi terkait dengan 48 SHM itu,” tambahnya. (*)