Kontraktor Teras Mahakam Samarinda Diberi Tambahan Waktu 50 Hari

Ads
Rubrik : Samarinda | Topik : DPRD Samarinda | Terbit : 12 February 2024 - 10:00

Kontraktor Teras Mahakam Samarinda Diberi Tambahan Waktu 50 Hari
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoeranie (kaltimnews.co/Arief)

Banner-DPRD-Samarinda.

KALTIMNEWS.CO, Mega Proyek Kota Samarinda yakni teras Mahkam kini mengalami masalah yang cukup serius pasalnya Pembangunan tersebut kini mangkrak dan meleset dari target penyelesaian.

“Sejatinya Pembangunan tersebut rampung pada akhir 2023 kemarin, namun hingga sekarang ini semua orang bisa melihat Bagai mana hasilnya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoeranie kepada kaltimnews.co.

Angkasa menuturkan jika sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil sikap tegas terkait hal tersebut, dengan meberikan memberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada kontraktor.

“Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kami gelar dengan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUP) Kota samarinda. Namun, perpanjangan waktu ini bukan tanpa konsekuensi. Jika pengerjaan masih meleset dari target setelah 50 hari, maka kontraktor akan dikenakan denda,” tuturnya.  

Terkait dengan besaran denda yang dikenakan, Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan jika pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari pihak eksekutif.

“Untuk kejelasan dendanya itu bolanya di pemerintah, saya juga menunggu sebenarnya. Karena yang didapat Komisi III itu perpanjangan 50 hari dan denda,” tuturnya (*)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews