Dinas Perkim Diberi Batas Waktu 3 Bulan Untuk Serap Anggaran

Ads
Rubrik : Samarinda | Topik : DPRD Samarinda | Terbit : 24 April 2024 - 13:00

Dinas Perkim Diberi Batas Waktu 3 Bulan Untuk Serap Anggaran
Anggota DPRD Samarinda Samri Shautra (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Anggaran Rp 99 miliar yang dialokasikan untuk Disperkim Samarinda pada 2023 tergolong minim. Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

“Nah kita juga menyoroti adanya beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023, namun tidak terealisasi,” ujar Samri.

Ia mengatakan agar Disperkim diharuskan menyerap sekira Rp 10 miliar dalam waktu tiga bulan kedepan.

“Dan merupakan hal atau tantangan yang tidak mudah untuk dicapai. Padahal anggaran Disperkim juga tampak jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda yang mencapai Rp1,7 triliun,” ungkapnya.

Kendati demikian DPRD Samarinda lanjut dia tetap berkomitmen untuk terus mendukung Disperkim dalam mengoptimalkan serapan anggaran dan meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman di Kota Samarinda.

“Kita tentunya tetap mendukung segala Upaya yang dilakukan Dinas Perkim, agar serapan anggaran tersebut dapat tercapai secara optimal,” sebutnya (*)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews