KALTIMNEWS.CO, Surat suara Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Tumur (Kaltim) kini telah tiba di sejumlah Gudang Logistik KPU Kabupaten Kota.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan jika terdapat perbedaan warna antara pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bakal digunakan pada hari Pencoblosan serentak pada 27 November mendatang.
“Berdasarkan Keputusan KPU tentang desain surat suara Pilkada 2024, warna penanda surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah merah marun, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sebagai penanda diberikan warna biru muda dan untuk pemilihan walikota, warnanya hijau tosca” ujar Fahmi, kepada kaltimnews.co, Senin (28/10/2024) siang.
Menurut Fahmi kendati bahan dasar ketiga jenis surat suara itu berwarna putih, namun untuk ukuran ditentukan oleh jumlah pasangan calon, rincian ukuran dimaksud adalah sebagai berikut:
Ukuran 18x23 cm untuk 1 pasangan calon
Ukuran 18x23 cm untuk 2 pasangan calon
Ukuran 27x23 cm untuk 3 pasangan calon
Ukuran 36x23 cm untuk 4 pasangan calon
Ukuran 45x23 cm untuk 5 pasangan calon
Ukuran 27x34,5 cm untuk 6 pasangan calon
Ukuran 36x34,5 cm untuk 7 pasangan calon
Ukuran 36x34,5 cm untuk 8 pasangan calon.
Dia juga turut mengatakan bahwa tidak ada perbedaan jumlah kebutuhan surat suara gubernur, bupati maupun walikota per TPS pada saat pencoblosan nantinya.
“Jumlah surat suara per TPS ditentukan oleh jumlah pemilih dalam DPT pada setiap TPS ditambah 2,5 persen sebagai surat suara cadangan,” tutur Fahmi. (*)