KALTIMNEWS.CO, Gelaran Musyawarah Cabang (Muscab) perdana DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim-Bontang,yang dihelat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang alami deadloack. Hal tersebut ditengarai munculnya “aturan” kandidat ketua yang tidak boleh menjadi pengurus partai politik (Parpol).
Salah satu pemilik suara sah pada Muscab PERADI SAI Kutim-Bontang, Aswandi kepada media ini menyebutkan bahwa dengan adanya aturan itu tentunya menjadi polimik panjang pasalnya hampir seluruh Ketua PERADI SAI Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara harus turut Bersama melakukan hal yang serupa.
“Aturan ini muncul tiba-tiba akhirnya memicu perdebatan keras ditengah tahun Politik, padahal semuanya mengetahui bahwa Dr Felly Lung sebagai salah satu kandidat ketua, yang juga tokoh senior atau pengurus inti Partai Politik Golkar di Kutim. Tapi dia bukan pimpinan Partai Golkar Kutim, nah ini yang berbeda tafsir, yang tidak dibolehkan itu rangkap menjadi Pimpinan Partai Politik,” sebut Aswandi.
Menurutnya, jika kandidat Dr Felly Lung dipaksakan penggagalannya. Maka akan kental nuansa politik dan berdampak pada Pimpinan DPD dan DPC Kabupaten/Kota PERADI SAI yang saat ini pun menjaabat pengurus partai Politik.
“Beberapa pimpinan PERADI SAI yang juga pengurus parpol, seperti Ketua DPD Kaltim, Ketua DPC Samarinda, Ketua DPC Kubar, dan bahkan Ketua Kaltara juga sebagai pengurus partai Politik, serta tidak sedikit yang maju sebagai Caleg 2024,” imbuhnya.
Dia pun turut menduga terkait sekenario yang tidak sehat dalam gelaran Muscab ke I PERADI SAI Kutai Timur-Bontang tersebut.
Indikasi skenari pun ini bukannya tidak ada alasan kata dia, pasalnya dalam SK DPN ditentukan dengan jelas bahwa gelaran itu hanya untuk wilayah Kutim semata.
“Secara legal standing SK dan kewilayahaan ada di Kutai Timur, kenapa Muscab I harus di Bontang dan tidak di Kutim,” tegasnya.
Diketahui, dalam Muscab ke-1 Peradi SAI Kutim-Bontang memunculkan dua kandidat calon ketua, keduanya yakni DR Felly Lung (incumbent) dan Sumarling.
Keduanya kemudian dinyatakan tidak tidak lolos kriteria, lantaran Dr Felly Lung dianggap sedang aktif menjabat pengurus partai politik serta kuasa Hukum salah satu Paslon Pilkada Kutim, sementara kandidat Sumarling pun dinilai belum berkompeten menjabat sebagai ketua lantaran belum pernah menjabat sebagai pengurus di organisasi tersebut.
Kejadian dan deadloack Muscab ke I ini selanjutnya diserahkan ke Dewan Pengurus Nasional (DPN) untuk kemudian ditindak lanjuti.
“Kami inigin Ketua DPN maupun Sekum DPN menanggapi masalah ini mengingat kedua tokoh ini juga merupakan pengurus partai yang aktif, kami ingin hal ini mendapat jalan yang terang agar nantinya kemelut ini tidak berimbas pada kepengurusaan PERADI SAI Kaltim & Kaltara yang sebentar lagi akan menggelar Muscab,” tutupnya (*)