KALTIMNEWS.CO, Drs. Edi Damansyah, M.Si resmi di diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Keputusan resmi MK ini di terbitkan dalam surat keputusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam surat tersebut MK juga ikut membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.
Surat putusan MK ini di bacakan dalam Rapat Permusyawaratan Sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal 19 Februar 2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 17.05 WIB.
Dalam amar putusannya MK juga turut menyatakan pembatalanKPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024,” kata MK sebagaimana yang diterima media ini.
Selain itu MK turut memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
MK memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” lanjut MK.
Diektahui bahwa Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si., dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Hal tersebut diakui oleh yang bersangkutan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023, pada halaman 10 – 11. Dalam Permohonannya bahkan Drs. Edi Damansyah, M.Si. secara tegas mengakui telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana tabel yang dibuat oleh yang bersangkutan sebagai berikut :
(*)