KALTIMNEWS.CO, Temuan pemerintah pusat akan harga jual minyak goreng bersubsisdi yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan menuai protes Anggota DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain.
Sani pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada khsusnya untuk segera meningkatkan pengawasan demi melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang memungkinkan bakan terjadi.
Dalam pantauannya Sani menyebutkan otensi kecurangan di kota samarinda kini sudah mulai terjadi hal itu terlihat dari hasil pantauannya di sejumlah toko menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp19.000 hingga Rp22.000 per liter
Ada sejumlah toko di kota samarinda yang menual minyak goreng MinyaKita ini ditas harga yang telah di tetapkan pemerintah, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1028, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter," ucapnya.
“Ini jelas melebihi ketentuan yang berlaku. Saya tidak tahu apakah ada faktor distribusi yang memengaruhi, tetapi pemerintah sudah menetapkan batas harga yang seharusnya dipatuhi,” lanjut Sani
Terkait dugaan pengurangan volume dalam kemasan MinyaKita, Sani menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti konkret di Kota Samarinda, meskipun di daerah lain telah dilaporkan adanya perbedaan selisih hingga 200 mililiter dari ukuran seharusnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) untuk segera turun ke pasar guna melakukan inspeksi.
“Saya berharap instansi terkait segera bertindak. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi harga maupun volume. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” pungkasnya. (*)