KALTIMNEWS.CO, Kurang maksimalnya penerapan hukum terkait anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda, dapat mengganggu ketertiban masyarakat, demikian yang diutarakan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, kepada media ini.
Menurutnya kendati regulasi telah disusun, namun faktanya ibarat api masih jauh dari panggang.
“Harus ada ketegasan, jangan sampai peraturan daerah hanya akan menjadi sekadar dokumen tanpa dampak nyata. Aturan sudah ada, tetapi kalau tidak diterapkan dengan konsisten, maka efektivitasnya patut dipertanyakan,” uajrnya.
Menurut Novan, pendekatan yang selama ini dilakukan oleh penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) hingga kini masih bersifat jangka pendek dan belum memberikan solusi yang berkelanjutan tentang masalah tersebut.
“Maka pentingnya evaluasi terhadap individu yang terjaring dalam razia, apakah mereka merupakan orang yang sama atau ada peningkatan jumlah baru. Kalau pola penanganannya hanya sebatas pendataan dan pelepasan kembali, maka masalah ini tidak akan pernah tuntas,” jelasnya. (*)