KALTIMNEWS.CO, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan tempat billiard yang mendapat izin beroperasi selama Ramadan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan hasil kesepakatan bersama.
Diketahui, dalam razia yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui dinas terkait menemukan peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik perjudian di lokasi yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jadi sudah jelas aturannya, tidak ada lagi tawar menawar,”ungkapnya.
Menurut Samri, aturan terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 730/0797/011.04/2025.
"Billiard diperbolehkan tetap beroperasi hanya untuk kepentingan latihan atlet dengan izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda," ujarnya.
Samri juga menyoroti bahwa meskipun billiard kini masuk dalam kategori arena ketangkasan, beberapa pengelola justru menyalahgunakan izin yang diberikan. Salah satunya dengan menjual miras di tempat olahraga tersebut dan hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa pemahaman dari pemilik usaha mengenai aturan yang berlaku sangatlah penting, mengingat selama ini pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran berat yang merugikan masyarakat. (*)