KALTIMNEWS.CO, Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah kini masih terus dikaji oleh.Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda.
Ketua Pansus, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10 isu utama yang diidentifikasi dalam revisi perda ini.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya regulasi yang lebih tegas terkait sanksi bagi badan usaha atau individu yang aktivitasnya berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
“Sanksi bagi pelaku penyebab bencana memang sudah diatur dalam undang-undang, tetapi dalam perda masih belum tertuang secara spesifik. Karena itu, revisi ini bertujuan untuk memperjelas aturan tersebut,” ujar Abdul. Rohim
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehadiran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPBD untuk menangani proses penyidikan kasus kebencanaan.
“Meskipun PPNS sudah ada di beberapa dinas, tapi karena kebutuhan, kami upayakan agar ada juga di badan ini,” ujarnya.
Pembahasan lain yang mencuat dalam revisi perda ini adalah keinginan BPBD untuk memperoleh status anggota definitif dalam berbagai forum pengambilan keputusan, bukan sekadar pihak yang hanya menyampaikan masukan.
“BPBD itu mestinya bukan sekadar menjadi tamu di forum. Tetapi dia menjadi bagian anggota definitif yang bisa ikut menentukan kebijakan. Bukan cuma didengar masukan,” tegas Abdul. (*)