KALTIMNEWS.CO, Kukar – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten ke 42 yang akan dihelat di Lapangan Wartel Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada 28 Agustus hingga 04 September 2020 mendatang bakal dipastikan tertunda.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kukar bernomor 77/LPTQ-KK/VIII/2020 yang menyatakan penundaan pelaksanaan MTQ Ke42 Tingkat Kabupaten 2020 tersebut
Surat yang diterbitkan pada Rabu (26/8/2020) tersebut ditandatangani Ketua Harian LPTQ Kukar, Akhmad Taufik Hidayat bersama Sekretaris Umum, H Ihsanul Karim.
Dalam surat tersebut Akhmad Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa LPTQ Kukar mengapresiasi sikap Pemarintah Kecamatan Muara Badak beserta jajarannya yang telah melakukan sejumlah tahapan berupa persiapan pelaksanaan MTQ ke 42 tersebut.
Menurutnya Langkah penundaan pelaksanaan MTQ yang harusnya dimulai pada Sabtu (29/8/2020) esok tersebut, dikarenakan berbagai pertibangan seperti salah satunya wilayah Muara Badak yang kini berstatus Zona Merah dalam penyebaran wabah Covid-19.
“Aspirasi yang berkembang dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Kukar Edi Damansyah bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Meating Zoom pada Rabu (26/8/2020) kemarin itu terdapat beberapa opsi; yang pertama yakni MTQ dapat tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan catatan Camat Selaku Ketua Umum Panitia Pelaksana dan seluruh anggota panitia maupun seluruh aparat kemanan mampu mengendalikan secara ketat masyarakat Muara Badak yang terindikasi Covid-19 untuk tidak berinteraksi dengan seluruh kafilah MTQ,” ujar Akhmad Taufik Hidayat kepada media ini, Kamis (27/8/2020) sore.
“Selain itu, seluruh kegiatan seremoni dilaksanakan pada waktu siang hari dan menjamin keselamatan para kafilah, Adapun opsi lainnya yakni menunda pelaksanaan MTQ untuk waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan perkembangan dinamika penanganan Covid-19 di Kecamatan Muara Badak,” sambungnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Kecamatan Muara Badak, Rendra Abadi, membenarkan jika pelaksanaan MTQ yang sejatinya akan buka langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah tersebut terpaksa dibatalkan untuk sementara waktu.
“Benar, pelaksanaaan MTQ tersebut ditunda sesuai dengan surat edaran LPTMQ tersebut,” ujar Rendra melalui telepon selulernya.
Menurutnya sejauh ini persiapan perhelatan akbar yang menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Kukar sebesar Rp 8,6 Miliar tersebut sudah mencapai 95 persen persiapan.
“Karena ini menggunakan anggran APBD Kukar yang masuk dalam Rencana Kerja dan Anggran (RKA) Kecamatan Muara Badak, makanya hingga kini kami terus melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat daerah mengingat persiapan yang telah dilakukan sudah mencapai 95 persen,” terangnya.
“Persiapannya 95 persen, kalau anggran yang sejatinya terserap itu sekira 60 persen dari total anggran, oleh karenanya kami terus melakukan komunikasi kepada pihak inspektorat, terkait pencairan anggran kepada para vendor (rekanan) yang telah terlibat dalam pelaksanaan acara tersebut,” tetup Rendra. (*)