KaltimNews.Co, Samarinda -- 310 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Utara, mendapat remisi khusus perayaan Natal 2020. Remisi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020.
"Mereka semua mendapatkan remisi dengan rentan waktu 15 hari hingga 2 bulan, berbeda-beda untuk masing warga binaan," tutur Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco
Remisi khusus natal ini tersebar di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah kerja Kemenkumham Kaltim dan Kalimantan Utara.
Didik Heru Sukoco merinci, remisi tersebut diberikan kepada :
- 56 Narapidana Kota Tepian, ada sebanyak,
- 23 WBP Lapas Kelas II A Samarinda,
- 13 WBP Lapas Narkotika kelas II A Samarinda,
- 11 WBP Rutan Kelas II A Samarinda,
- 8 WBP Lapas Perempuan Samarinda,
- 1 WBP Lembaga Pembinaan Khusus Anak Samarinda,
- 28 WBP Bontang,
- 28 WBP Tanjung Redep,
- 20 WBP binaan Lapas Kelas II A Balikpapan,
- 4 WBPRutan Kelas II B Balikpapan,
- 1 WBP Lapas Kelas II A Balikpapan,
- 5 WBP di Rutan kelas II B Tanah Grogot.