Iklan Puasa DPRD Samarinda

Kok Bisa? Napi Lapas Narkotika Bayur Kendalikan Peredaran Sabu dari Sumatera

Lolos Edar 500 gr Sabu, Sial Saat Order 1 Kg Sabu

Rubrik : Olahraga | Topik : Polresta Samarinda | Terbit : 28 May 2019 - 18:46

Kok Bisa? Napi Lapas Narkotika Bayur Kendalikan Peredaran Sabu dari Sumatera
Peredaran sabu di Samarinda semakin mengkhawatirkan, kini napi lapas narkotika pun leluasa mengendalikan bisnis sabu.

KALTIMNEWS.CO.Samarinda - Aksi Juliandi, napi lapas Narkotika Bayur ini tergolong nekat. Meski telah mendekam dipenjara akibat kasus narkoba, tak membuatnya jera, ia malah mampu mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam selnya bermodalkan sebuah hape.

Mendatangkan barang haram tersebut dari Riau seberat 1 kg, Juliandi bahkan mengendalikan proses peredarannya diwilayah Samarinda dan sekitarnya, tanpa harus menyentuhnya.

Adalah Gubby Rudiansyah (34), seorang pemuda yang berdomisili di Jalan Belatuk 7, No.12, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, yang menjadi ‘tandemnya’ dalam berbisnis haram ini. Ia terposisi sebagai penjembut sekaligus mendistribusikan sabu itu.  

Berkat rangkuman informasi dan laporan masyarakat, Gubby, diamankan petugas Polresta Samarinda di salah satu kamar hotel di Jalan Lambung Mangkurat  Selasa (28/5/2019) dinihari tadi sekitat pukul 00.30 WITA beserta barang bukti berupa sabu seberat 750 gram dari total dugaan 1 kg.

Sabu yang dikemas dalam 2 bungkusan itu sebelumnya dibagi menjadi 20 bungkus siap jual dengan berat masing-masing 50 gram. 5 bungkus diakuinya telah dijual oleh rekannya bernama Rahmat Santoso yang memegang 10 bungkus. 5 bungkus masih dipegangnya. 5 sisanya, kedapatan berada ditangan Rahmat yang juga ditangkap bersamaan dengan Gubby di depan hotel di Jalan Lambung Mangkurat sekitar pukul 02.00 WITA.

“Dari pengakuannya, sabu datang atas perintah Juliandi.  Ini adalah kali kedua pengiriman sekaligus peredaran. Sebelumnya, sekira bulan lalu, dari Pekanbaru datang juga sabu seberat setengah kilogram dan lolos hingga peredaran," ungkap Kasat Satreskoba Polrestas Samarinda, Markus.

Saat penangkapan Gubby, ditemukan 1 koper warna hitam merek Giordano berisi1 buah plastik warna hitam berisi 10 bungkus sabu dengan berat 502,86 gram bruto, 1 unit Hp. merek Oppo warna hitam, diatas tempat tidur, 2 unit timbangan digital dalam lemari kamar hotel,1 bundel plastik klip, 2 lembar plastik pembungkus besar.

Dari informasi Gubby ini, pengembangan dilakukan ke Lapas Narkotika Bayur. Juliandi pun langsung digeledah di selnya. Tanpa perlawanan ia pun langsung mengakui bisnis sabu yang dikendalikannya itu. Bersamanya juga ditemukan barang bukti 1 unit Hp merek Xiaomi warna hitam yang diduga menjadi alat penghubung ke Gubby.

“Sementara pelaku kami proses dan dikenakan undang undang RI No.35 Tahun 2019, Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” sebutnya. (*)

 

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews