Iklan Puasa DPRD Samarinda

Sekwan Samarinda Gelar MoU dengan Kejari 

Ads
Rubrik : Samarinda | Topik : DPRD Samarinda | Terbit : 25 May 2022 - 16:00

Sekwan Samarinda Gelar MoU dengan Kejari 
Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko saat menandatangani MoU di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda (Foto: Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu, (25/5/2022).

MoU ini dilakukan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan dilingkunagn DPRD Samarinda.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Susanto, MT dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko yang disaksikan oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejari Samarinda.

Agus Tri Susanto dalam keterangan persnya kepada media ini menyatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda telah direncanakan sejak tahun 2021 lalu, namun kerja sama antara kedua belah pihak baru bisa terealisasi pada tahun 2022 ini.

“Melalui MoU ini pihak sekretariat DPRD Samarinda akan mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan,” kata Agus Tri Sutanto.

Agus Tri Susanto berharap, dengan adanya kerjasama ini, semua aktivitas sekretariat hingga kalangan DPRD Samarinda bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bisa berjalan dengan baik.

“Adanya teken MoU dengan Kejari Samarinda ini menambah bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak pemerintahan di Samarinda dengan Korps Adhyaksa,” ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, diketahui 7 September 2021 lalu, telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda.

Kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini sebagai komitmen dalam mengawal pembangunan di kota Samarinda agar bisa berjalan lancar tanpa ada praktek korupsi dan kolusi.

Kerjasama meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Pelayanan Hukum. Kerjasama ini akan berlaku sampai jangka waktu 2 tahun ke depan. (*)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews