Jajaran Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kapih

Amankan 6 Poket Sabu Dan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Ads
Rubrik : Olahraga | Topik : Polresta Samarinda | Terbit : 18 June 2019 - 09:36

Jajaran Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kapih
AM tersangka pengedar sabu yang diamankan polresta samarida -- www.kaltimnews.co / Foto : Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Jajaran polresta samarinda berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkoba, Senin (17/6/2019). Pelaku yang belakangan diketahui berinisial AM alias An Bin Asmuni (29)  merupakan warga Jl Tatako, Gang Kembang, RT 08, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir, ini diringkus jajaran polresta samarinda di kediamannya berikut dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 3,08 Gram/Brutto dalam 6 poket.

Selain Sabu, dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti lain seperti Uang tunai sejumlah Rp1.350.000,-.

Kepada media ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan mengatakan aksi penangkapan terhadap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar terkait transaksi barang haram tersebut.

“Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, melihat AM mengarah ke kamar mandi dan melihat membuang sesuatu di arah ventilasi kamar mandi,” jelasnya.

Benar saja barang yang dibuang dan dicurigai merupakan Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan kantung bekas parfum yang di dalamnya terdapat 1 Timbangan digital, dan 6 poket Sabu seberat 3,08 Gram/Brutto, 1 Sendok penakar, berikut 1 bendel Plastik klip pembungkus.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. AM terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling minimal 4 tahun penjara. (*)

 

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews