KALTIMNEWS.CO, Samarinda - IA (27) tahun harus kembali berurusan hukum setelah sebelumnya dirinya melakukan aksi penipuan dan pencatutan di salah satu akun Sosial Media Kapolda Kaltim, Irjen Pol Prio Widyanto
Aksi Pria yang belakangan diketahui merupakan residevis ini terjadi saat IA mengaku sebagai anak Kapolda Kaltim di Social Media Facebook. Kepada Rohman yang tak lain merupakan korban pelaku mengaku hendak membeli sebuah Ponseldengan sejumlah nilai yang disepakati.
"Namun Saat Transaksi dilakukan di tempat yang disepakati, IA hanya mengambil Ponsel Korban tanpa memberi pembayaran. Alasannya dirinya tidak akan mungkin menipu lantaran IA merupakan anak dari Kapolda Kaltim," ujar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana kepada Awak media di kantornya Jl DI Panjaitan Selasa (2/7/2019) siang.
Bukan hanya itu, Lanjut Kompol Nono, Ponsel yang didapatkan Pelaku dari korbannya kemudian hendak di jula kemabli di media social. Namun sayang saat IA hendak menjual handpone yang dipeganggnya hendak dijual kembali kepada seseorang melalui akun Facebok miliknya.
"PemilikHandphone yang tak lain adalah Rohman melihat p[ostingan tersebut, melihat ciri ciri Handphone tersebut merupakan miliknya Rohman pun langsung melaporkan aksi IA ke Polsek Sungai Pinang," jelas Kompol Nono.
Sementara Itu IA kepada wartawan mengaku saat melakukan transaksi dengan korbanya mengaku merupakan anak kandung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Pri Widyanto, bukan hanya itu dirinya juga menyebut jika nomoer Whats Up (WA) yang digunakanya jugamenggunakan foto Kapolda Kaltim, hal ini dilakukannya untuk mengelabui korbannya.
"Saat transaksi dengan korban, saya mengaku sebagai anak Kapolda Kaltim, hal ini saya lakukan untuk memberi kesan kepercayaan kepada korban saya," ungkapnya.
IA dibekuk jajaran Polsekta Sungai Pinang di area kediamannya, di Jl Merdeka II, Senin (1/7/2019) sore, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IA kini mendekam dibilik jeruji besi Polsekta Sungai Pinang. Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya Tersangka di diancam dengan Pasal 372 dan 378 tentang pengelepan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (*)