KALTIMNEWS.CO, DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 di gedung B Senin (6/2/2023) siang. Gelaran Sidang Paripurna ini digelar guna mendengar penyampaian dua masa kerja pansus yang sekarang ini sementara berjalan.
Kedua pansus tersebut yakni, Penyampaian laporan masa kerja pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim dan penyampaian laporan masa kerja pansus pembahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042.
Dalam kesempatannya anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin mengatakan Pansus pembahas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim hingga kini belum bisa kelar lantaran dihadapkan dengan sejumlah masalah.
“Pada dasarnya pembahasan telah selesai di tataran pansus RTRW DPRD Kaltim, namun terkendala dokumen yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujar Jawad.
Jawad pun menurutkan jika masa kerja Pansus RTRW yang kini telah berakhir sejak Januari kemarin diharapkan diberi perpanjangan seraya menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN.
“Untuk itu, kita meminta perpanjangan waktu sampai tiga bulan, untuk menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN, kalaupun nanti tidak sampai tiga bulan sudah keluar hasilnya, kita akan segera selesaikan,” tutup Jawad. (*)