KALTIMNEWS.CO, Sejumlah persoalan kerap muncul ke permukaan lantaran suati perda hanya rtersentuh pada bagian hulu tanpa menyentuh hilirnya. Dremikian yang disebutkan Ketua Komisi IV Samarinda, Sri Puji Astuti kepada media ini, Senin (27/2/2023) siang.
“Permasalahan yang kerap muncul ke permukaan di Samarinda adalah bagian hilirnya saja. Sementara bagian hulu dari permasalahan tersebut, yakni terkait ketahanan keluarga belum terselesaikan oleh karena itu sebuat Raperda sebelum diterbitkan lebih baiknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Sri Puji.
Dalam menyusun Raperda ini, jelas Puji, akan mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU tentang Perkawinan, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga peraturan lainnya yang memang berkaitan erat dengan pembangunan ketahanan keluarga.
“Kami melihat permasalahan di Samarinda ini seperti tingginya angka KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual dan peningkatan kasus narkoba, hingga tingginya angka kemiskinan. Nah, melihat itu semua, kami ingin keluarga itu memiliki ketahanan secara ekonomi, sosial budaya, bahkan secara keagamaan,” tutup Sri Puji. (*)