KALTIMNEWS.CO, Sejatinya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disosilaisasikan terlebih dahulu sebelum Raparda itu di jadikan sebagai sebuah produk hukum berupa Perda. Demikian yang disebutkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto kepada awak media Rabu (22/2/2023) siang.
“DPRD Kota Samarinda wajib menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi DPRD. Sebab pada intinya adalah menyosialisasi dan penyebarannya merupakan inisiasi DPRD. Bukan menyosialisasikan raperda atau perda yang merupakan inisiasi pemerintah,” tuturnya.
Tujuan sosialisasi raperda, jelas Agus Tri Susanto, dalam rangka memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Sehingga nantinya ketika disahkan menjadi perda, terdapat warna, harapan dan keinginan masyarakat didalamnya.
“DPRD Kota Samarinda tidak mungkin melakukan sosialisasi perda yang sudah jadi, melainkan sosialisasi perda yang masih berbentuk rancangan. Karena kalau sosialisasi perda maka masukan masyarakat itu tidak bisa dimasukin ke dalam naskah akademik. Sementara untuk sosialisasi perda itu menjadi kewenangan pemerintah,” jelasnya.
Pembentukan peraturan daerah kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Ketika raperda usulan DPRD itu sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), maka proses pembentukannya sudah mulai berjalan sesuai tahapan-tahapan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari sosialisasi, pembahasan dengan OPD teknis, pembuatan naskah akademik, uji publik dan penetapan. Dan sosialisasi itu harus clear. Waktunya bisa satu sampai satu setengah bulan, karena memang masih ada tahapan-tahapan lain,” tandasnya. (*)