KALTIMNEWS.CO, Sejatinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk untuk mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui program pembangunan secara partisipatif. Tugas dan fungsi LPM telah diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Demikian yang disebutkan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Nursobah kepda awak media usai menggelar RDP dengan para pengurus LPM se Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).
Menurutnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda jelas menyebutkan larangan kepada LPM ikut serta dan berpartisipasi dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
“Kalau ada anggota LPM yang juga adalah anggota partai politik ya harus batal demi hukum,” sebut Nursobah.
Dirinya menyesalkan kepda Panitia Seleksi (Pansel) LPM yang kurang tegas dalam proses seleksi dengan merujuk pada Perda ataupun aturan lain yang berkaitan yang berada di atasnya, sehingga tidak terjadi penyimpangan tugas dan fungsi.
“Pansel harus mengacu pada perda dan undang-undang. Jangan sampai Perda itu dilanggar, sebab jika LPM ataupun ketua RT menjadi anggota partai politik, maka akan terjadi kemunduran pemahaman masyarakat tentang politik yang benar,” tegasnya. (*).