Iklan Lebaran DPRD Samarinda

Warga Batu Hitam, Tuntut PT MHU Ganti Rugi Lahan Sebesar Rp 1.3 Miliar  

Ads
Rubrik : Politik | Topik : DPRD Kaltim | Terbit : 07 March 2023 - 19:00

Warga Batu Hitam, Tuntut PT MHU Ganti Rugi Lahan Sebesar Rp 1.3 Miliar  
Gelaran RDP yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaltim terkait masalah lahan sawah warga yang tidak bisa digarap akibat tercemar limbah PT MHU (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Kehadiran Perusahaan Tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) di dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai merugikan warga setempat, pasalnya akibat aktivitas pertambangan diwilayah tersebut sejumlah lahan tani warga tidak bisa digarap lagi sejak 2016 silam.

Kerugian pun ditaksir mencapai hingga Rp1,3 miliar, dari luas area sebesar 5,2 hektare selama bertahun-tahun.

Diketahui, PT MHU mulai masuk ke wilayah sekitar Dusun Batu hitam sejak 2012, setahun berikutnya pasca dilakukannya sosialisasi ke warga setempat PT MHU kemudian mulai melkukan operasi kerjanya.

Namun selang setahun berikutnya yakni tepatnya pada 2014 silam, lahan sawah warga sekitar mulai tercemar limbah tambang PT MHU. Dampaknya, parit pertanian sepanjang kurang lebih 1.800 meter rusak parah.

Puncaknya di 2016, lahan sawah produktif milik warga seluas 5,2 hektare kemdian tidak dapat lagi ditanami padi.

Dalam catatan yang dihimpun media ini, setidaknya bukan hanya sekali rapat mediasi dilakukan pihak warga dengan PT MHU. Dalam rapat tersebut Pihak PT MHU menyanggupi untuk melakukan normalisasi dari drainase parit pertanian secara bertahap. Namun, untuk tuntutan ganti rugi lahan warga belum mendapat titik kejelasan.

“Warga mengajukan permohonan kompensasi kerugian lahan sebesar Rp1,3 miliar ke PT MHU. Sedangkan, dari PT MHU hanya menyanggupi Rp75 juta yang kemudian naik menjadi Rp 100 juta untuk luas lahan seluas 5,2 hektare,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji kepada Kaltimnews.co, Selasa (7/3/2023) uasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan PT MHU.

Menurut Seno, hingga saat ini angka penggantian yang diminta warga turun menjadi Rp 700 juta dari permintaan awal sebesar Rp 1.3 miliar.

“Dari Rp1,3 miliar, warga menurunkan dana kompensasi menjadi Rp700 juta. Namun dari PT MHU masih berkutat di angka Rp100 juta,” bebernya.

Kedua belah pihak belum menemui kesepakatan atas perihal bentuk dana kompensasi atau nilai ganti rugi lahan 5,2 hektare tersebut. Menurutnya Angka Rp100 juta yang ditawarkan PT MHU bukan penawaran tetap, angka tersebut masih bisa bertambah.

“Bukan dealnya Rp700 juta, itu permintaan kelompok tani. Kemudian permintaan dari PT MHU Rp100 juta. Pastinya ini akan naik turun, kita tunggu saja karena perwakilan dari PT MHU akan menyampaikan nilai Rp700 juta ke manajemen Pusat PT MHU. Selambatnya, mereka (perwakilan PT MHU) akan menjawab atau menyampaikan respon dari manajemen Pusat PT MHU kepada warga pada Senin (13/3/2023) medatang,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Perwakilan PT MHU Samri, menyampaikan, jika pihaknya sudah melakukan langkah berupa normalisasi parit pada lokasi terdampak melalui kesepakatan bersama. Normalisasi parit secara manual atau swadaya dilakukan sepanjang kurang lebih 800 meter. Lalu, menggunakan alat berat sepanjang kurang lebih 2.000 meter.

Kemudian untuk kompensasi, PT MHU memberi tawaran ganti rugi lahan warga sebesar Rp100 juta. Namun, kompensasi ini belum menemui kesepakatan perihal bentuk dan atau nilai ganti ruginya. Dengan catatan, angka Rp100 juta yang ditawarkan ini bukan nilai tetap dan masih bisa bertambah.

“Kami lakukan normalisasi dengan dua metode, dengan menggunakan alat berat dan manual. Kalau untuk kompensasi, kami akan memberi kepastian setelah para pimpinan PT MHU menyepakatinya,” tegasnya. (*)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews