KALTIMNEWS.CO, Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukannya aktivitas eksplorasi batu bara ilegal yang masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
“Kami mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian saat disidak, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan di sana,” ujar satu Anggota Pansus IP, Agiel Suwarno, kepada media ini, Kamis (9/3/2023).
Dalam menemukan hal tersebut pihak Pansus IP cukup melakukan perjalanan yang cukup, hal tersebut terlihat dengan harus memasuki jalan Gunung Tengkorak.
“Kira-kira menempuh hingga beberapa kilometer. Di sana, kami menemukan batu bara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku. Suasana saat kami sidak, mereka mengangkut batu bara dari lokasi tambang. Namun kami enggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut batu bara keluar masuk dari lokasi itu,” bebernya.
Kondisi lainnya, kata Agiel, Pansus IP juga menemukan banyaknya batu bara yang dimasukkan kedalam karung. Jumlah keseluruhannya tidak terhitung. Tapi diperkirakan ada ribuan karung batu bara yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.
“Kami belum tahu mengapa batu bara itu dimasukkan ke dalam karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, enggak ngerti juga. Karena saat ditemukan ribuan karung batu bara, memang enggak ada orang. Tidak ada penanggung jawabnya,” sebutnya.
Oleh sebab tidak ada penanggung jawab yang bisa dimintai keterangan. Pansus IP pun hanya melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi tambang. Tujuannya, untuk menggali dan mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kalau komunikasi di lokasi, tidak ada orang. Kami tanya truk batu bara itu menuju kemana, batu baranya dibuang kemana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada di sana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” ucapnya.
Agiel Suwarno belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait lama perusahaan tambang ini beroperasi di sekitar IKN termasuk total luasan lahan yang digarap. Akan tetapi, diperkiraan sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir.
“Belum bisa memastikan. Kemungkinan ada kawasan hutan yang ditambang oleh mereka. Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” cetusnya.
Politikus PDI Perjuangan ini terdengar dongkol akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.
“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” geramnya.
Atas hal ini Pansus IP memohon kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait. Di antaranya, ESDM Pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sebagainya.
“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kami upayakan memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegasnya. (*)