KaltimNews.Co -- Aset pemerintah Kabupaten Panajem Paser Utara (PPU) di Klaim sejulah Oknum. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) mulai intens melakukan pengawasan terhadap aset. Salah satunya adalah dengan melakukan pengamanan di Rumah Dinas Bupati PPU yang terletak di Trunen.
Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Pengamanan Satpol-PP, Nasrullah Nasruddin menuturkan, intensifikasi ini dilakukan guna mengamankan aset pemerintah daerah. Beberapa waktu lalu, ada dua spanduk yang mengklaim rumah dinas bupati sebagai pribadi.
Di dalam spanduk tersebut tertulis narasi “Tanah ini Milik: 1. Lamsyah, 2. Udin/Alm.Marjani, 3. Sudiana/Alm.Wahu, 4. Genong, 5. Pudin, 6. Idris, 7. Nuriani/Adi, 8. Nasrun, 9. Jumarna/Yoyong, dengan luas 42 hektar. Namun, klaim itu tidak dapat dibuktikan.
“Kami mendapatkan laporan pada tanggal 16 April bahwa ada dua spanduk yang dipasang di wilayah Rumah Dinas Bupati, Selanjutnya, pada tanggal 18 April, anggota kami langsung melakukan pengamanan dan menurunkan spanduk yang berisi pengakuan lokasi tersebut” ujarnya pada Jumat, (28/04/2023).
Nasrullah menambahkan selama klaim tersebut tidak dapat dibuktikan atau menempuh jalur litigasi, satuan polisi pamong praja akan tetap melakukan pengamanan terhadap aset pemerintah daerah. Sebab setiap pengelolaan aset pemerintah telah melalui prosedur dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.