Perda Retribusi dan Pajak Di PPU Akan Segera Direvisi

Rubrik : Penajam Paser Utara | Topik : Kominfo PPU | Terbit : 08 July 2023 - 20:49

Perda Retribusi dan Pajak Di PPU Akan Segera Direvisi
Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Tohar /Foto:Istimewa

KaltimNews.Co -- Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) tentang retribusi dan pajak daerah. Perda ini nantinya akan mengganti 12 perda pendapatan daerah lama.

Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara Tohar menjelaskan, seluruh perda retribusi dan pajak harus segera disesuaikan dengan Undang Undang 1 nomor 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Saat ini, rancanangannya tengah disusun oleh Bagian Hukum. 

“Daftar ranperda yang bakal diusulkan masih di Bagian Hukum. Semua SKPD yang menginginkan adanya perda baru, itu ada di Bagian Hukum,” kata Sekkab PPU, Tohar, Sabtu (8/7/2023).

Dalam pasal 4 undang undang tersebut dituliskan, pajak daerah yang boleh dipungut yakni : 

  • PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  • BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu, adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
  • Pajak Reklame, adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • PAT atau Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 
  • Pajak MBLB atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 
  • Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 
  • Opsen PKB, adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Opsen BBNKB, adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika nanti raperda ini disahkan menjadi perda, maka akan mencabut perda tentang pajak dari daerah yang akan dipakai, 12 perda PPU yang berkaitan tentang retribusi,” ungkap Tohar.

Tohar menuturkan, sebelum perda retribusi baru disahkan, perda retribusi dan pajak lama masih digunakan sampai undang undang Nomor 1 tahun 2022 disahkan, 

  • Penulis : Nurdin
  • Editor : Wir