KALTIMNEWS.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kemudian disahkan menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan enam Fraksi di DPRD Benuo Taka tersebut dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD PPU, Selasa (18/07/2023).
Dalam kesempatannya Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU Suhardi, menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk dijadikan sebagai pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Diketahui Dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan seperti, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) PPU 2022 yang mencapai angka sekira Rp 1,54 triliun. Rincian realisasi tersebut meliputi pendapatan sekira Rp 1,75 triliun, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 125,38 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,59 triliun, dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 32,72 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer 2022 mencapai Rp 1,54 triliun, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 1,05 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 342,52 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2,04 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 144,14 miliar rupiah. Dalam hasil tersebut, terdapat surplus sebesar Rp 215,78 miliar lebih.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga mencatat realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah 2022 mencapai Rp 41,67 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mencapai Rp 69,76 miliar. Pembiayaan netto 2022 mencapai Rp 28,08 miliar, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (SILPA) 2022 mencapai Rp 187,63 miliar.
Dalam neraca per 31 Desember 2022, tercatat jumlah aset sebesar Rp 5,03 triliun rupiah lebih, dengan rincian aset lancar sebesar Rp 263,87 miliar lebih, investasi jangka panjang sebesar Rp 129,17 miliar lebih, aset tetap sebesar Rp 4,00 triliun lebih, dan aset lainnya sebesar Rp 634,92 miliar lebih. Sementara itu, jumlah kewajiban tercatat sebesar Rp 195,28 miliar lebih, dan jumlah ekuitas mencapai Rp 4,83 triliun.
Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, dalam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Setelah melalui proses pembahasan, Raperda tersebut akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. (*)