KALTIMNEWS.CO, Mentri Agama (Menag) Yaqut Choli Qoumas berencana menjadikan KUA tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim. Sebaliknya peran KUA juga dapat digunakan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim dalam melakukan pencatatan pernikahan.
Rencana ini [un kemudian menuai sejumlah tanggapan dari berbagai kalangan Tak terkecuali, dari DPRD Samarinda. Salah satunya, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmad Sopian Noor.
Menurutnya, wacana tersebut harus dilihat berbgai sudut pandang salah satunya yakni dari aspek positif.
“Dalam hal ini, bahwa Menag RI ingin merangkul seluruh agama dalam hal pencatatan pernikahan, yang merupakan makna dari negara Pancasila. Dan saya pikir itu baik aja selama tidak menyalahi aturan undang-undang, itu tidak masalah. Indonesia adalah negara Pancasila. Selama ini kan yang terjadi, kalau muslim di KUA atau di masjid, bahkan di rumah. Kalau agama lain di tempat ibadah,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menilai kebijakan ini perlu pendalaman. “Artinya, harus disesuaikan dengan peraturan undang-undang dan peraturan yang ada tentang pernikahan umat beragama di Indonesia. Tak hanya dari segi hukum, pendalaman juga perlu dilakukan dari sisi masyarakat. Mana yang terbaik dan kenyamanan untuk masyarakat, bisa kita gunakan. Kalau tidak nyaman bagi masyarakat, berarti perlu kita pertimbangkan. Artinya, bagaimana kita bisa menjadi perantara antara pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.