KALTIMNEWS.CO, Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dinilai kontraversi, pasalnya dari peraturan tersebut terdapat sebuah keputusan yang menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, secara tegas menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini tidak sejalan dengan semangat kurikulum merdeka yang seharusnya memfokuskan pada pengembangan soft skills dan karakter.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami merupakan kerugian besar di bidang pendidikan, mengingat pramuka selama ini, telah terbukti memberikan dampak positif dalam pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, dan keorganisasian bagi peserta didik,” ucapnya.
Selain itu, Kegiatan kepanduan ini juga telah dianggap sebagai kontributor utama dalam menanamkan rasa cinta tanah air, yang merupakan karakteristik khas pelajar Pancasila.
“Sejak kecil saya telah ikut Pramuka. Pramuka mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui pentingnya Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” jelasnya. (*)