KALTIMNEWS.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar bimibingan teknis verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda pada pemilihan serentak 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat tersebut dihadiri oleh sejumlah Komisioner KPU Samarinda, hadir pula dalam kesempatan kali ini komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang didaulat menjadi narasumber.
Dalam sambutannya, Firman mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memberikan ruang komunikasi kepada PPS atau PPK dalam merekrut verifikator lapangan, hal ini terbilang penting kata dia mengingat sejauh ini terdapat 52.868 data pendukung pasangan calon perseorangan yang telah kita nyatakan telah memenuhi syarat verifikasi administrasi dan perbaikan ke satu yang harus didata pihaknya diwilayah kota samarinda.
"Dengan jumlah tersebut nantinya diharapkan terdapat satu petugas yang dapat melakukan sensus ke minimal 23 orang pendukung pasangan calon perseorangan di 10 Kecamatan se Kota Samarinda ," ujar Firman.
Dikatakan Firman, para petugas tersebut ini nantinya diharapkan dapat bekerja cepat mengingat waktu pelaksanaannya hanya sekira 2 minggu pelaksaaan dari waktu yang telah ditentukan.
"Kami mengimbau kepada para petugas untuk tidak melakukan sejumlah tindakan diluar dari juknis yang telah ditetapkan, seperti diantaranya mengarahkan para untuk memilih atau tidak memilih pasangan terntentu, mengingat dalam pelaksanaannya nantinya para petugas ini akan di pantau oleh para petugas lainnya seperti dari Bawaslu maupun dari LO masing masing calon," ucapnya.
Dengan hasil verifikasi tahap pertama tersebut kata firman poihaknya dapat menemukan sejumlah data pasti terkait syarat dukungan calon persorangan untuk direkapitulasi jumlah data MS maupun TMS.
"Dari data tersebut nantinya akan kita temukan data pasti jumlah dukungan suara calon perseorangan baik yang MS mamupun yang TMS," sebut Firman.
Untuk diketahui bersama dalam pendaftaran jalur perseorangan ini para kandidat wajib memenuhi syarat dukungan minimal 45.332 (MS).
"Jika nantinya terdapat jumlah syarat dukungan calon kurang dari yang telah ditetapkan maka kami akan memberikan waktu dan ruang kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan data, dengan ketentuan tantunya pasangan calon wajib mengganti dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan suara," jelas Firman. (*)