KALTIMNEWS.CO, Balikpapan – Kasus narkoba selama tahun 2019, masih menjadi kasus dengan jumlah terbesar di Kaltim. Berdasarkan data crime index tahun 2019 Polda Kaltim, Total ada 1.501 kasus. Meski secara data jumlah itu menurun dibanding 2018 yang berjumlah 1.582 kasus.
Khusus penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), jajaran Polda kaltim berhasil menuntaskan 13 laporan kasus korupsi. Baik yang masuk di polres juga di Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Dari belasan kasus itu, total uang negara yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp 5.847.042.519 miliar. Jumlah itu sudah termasuk dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp 59 miliar lebih.
“Polda Kaltim selama 2018 menangani 13 laporan kasus tipikor. 2 dari kasus itu ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol. Muktiono.
Total kerugian negara hingga Rp 18,3 miliar lebih.
Kapolda mengurai, Jumlah kasus itu mengalami penurunan di banding 2018. yang berjumlah 32 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 68,5 miliar.
Dibawah urutan kasus Narkoba, crime index 2019 mencatat ada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan berat (anirat), pencurian dengan kekerasan (curas).
Jumlah kasus curanmor di tahun 2019 sebanyak 383 kasus, curat 372 kasus, anirat 181 dan curas 58 kasus.
Data itu mengalami penurunan dari data crime index 2018. Dimana, kasus narkoba berjumlah 1.582 kasus. Curanmor 466 kasus, curat 572 kasus, anirat 296 kasus dan curas 76 kasus. (*)
Penanganan Kasus Korupsi Berdasarkan Wilayah:
Penanganan Kasus Narkoba Tahun 2019
Jumlah tersangka:
Barang Bukti:
Ganja : 1.316,83 gram
Sabu : 65.545,23 gram
Ekstasi : 4.332 butir
Double L : 170.313 butir
Miras tradisional: 2.000 liter.