Iklan Lebaran DPRD Samarinda

Perda Tak Relevan, Setoran Laba MBS Tak Maksimal

Komisi II : Bukan Yayasan, MBS Segera Dibekali Perda Khusus

Rubrik : Ekonomi | Topik : DPRD Kaltim | Terbit : 20 January 2020 - 23:58

Perda Tak Relevan, Setoran Laba MBS Tak Maksimal
RDP antara Komisi II DPRD Kaltim dan manajemen Perusda MBS Kaltim -- www.kaltimnews.co / foto : IST

KALTIMNEWS.CO, Samarinda - Usai kunjungan ke Kariangau Kaltim Terminal(KKT) Kamis (16/1/2020) lalu. Komisi II DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KKT di lantai 3 ruang rapat komisi II DPRD Kaltim, Senin (20/1/2020).

Berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA, 5 orang perwakilan dari pihak KKT menghadiri pertemuan itu.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Reza Pahlevi, mempertanyakan perihal pembagian laba/profit yang diterima oleh KKT yang tidak sama besarannya dengan Pelindo IV, padahal saham di KKT tersebut 50 persen dari pelindo IV dan 50 persen dari Pemprov Kaltim.

“Mengapa tidak sama? Selain itu, kontribusi Semen Indonesia apa? karena ada lahan milik KKT yang dilintasi oleh Semen Indonesia,” tanya Reza.

Usulan muncul dari Ketua Komisi II, Baharuddin Demmu agar dibuatkan perda khusus perusda. Tujuannya, perusdatidak disamakan dengan yayasan oleh Pemprov Kaltim. “Perusda itu dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan PAD. Harus dibedakan dengan Yayasan,” katanya.

Menanggapinya, Zainal Haq selaku komisaris KKT mengatakan bahwa sejauh ini KKT telah memberikan kontribusi dalam berbagai segmen yaitu berupa fee, konsesi, sewa lahan, serta deviden. Totalnya kurang lebih 80 M terhitung sejak berdirinya KKT di tahun 2012 sampai sekarang yang semua tercatat masuknya kontribusi penghasilan tersebut ke Perusda MBS. Terkait berapa jumlah kontribusi yang disetor MBS ke kas daerah Zainal Haq tidak mengetahui hal tersebut dikarenakan itu diluar tupoksinya. Namun Zainal memberikan garis besar mengenai pembagian kontribusi MBS terhadap penyetoran laba ke kas daerah yaitu sesuai Perda No. 5 Tahun 2004 pasal 46 tentang pembagian laba MBS 25% masuk ke PAD, 40% untuk pembangunan diluar APBD.

“45% untuk dana sosial, ini yang mengakibatkan setoran MBS ke PAD itu kecil,” sebutnya.

Kedepan pihaknya mendorong perda terkait pembagian atau penyetoran laba ke kas daerah diperbesar nilainya. Karena, selama ini KKT melakukan penyetoran kontribusi ke PAD lewat MBS dengan jumlah yang masih minim.

“Selama ini MBS melakukan penyetoran laba tidak 100 persen, hanya 25 persen, kedepan Kalau mau besar setoran ke kas daerah itu perdanya harus dirubah, karena perda itu saya anggap sudah tidak relevan terhadap kontribusi MBS terhadap PAD,” ucapnya saat ditemui awak media seusai RDP. (*/amd)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews