Iklan Lebaran DPRD Samarinda

KPC Diminta Kembali Berikan Saham 5% untuk Kutim

KPC : PAD Kutim 70% Dari Tambang, Kontribusi KPC Cukup Baik

Rubrik : Ekonomi | Topik : DPRD Kaltim | Terbit : 03 February 2020 - 07:28

KPC Diminta Kembali Berikan Saham 5% untuk Kutim
RDP antara Komisi III DPRD, FPPM KT dan perwakilan PT. KPC membahas perpanjangan PKP2B PT KPC -- www.kaltimnews.co / foto : Ahmadi

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Perihal perpanjangan PKP2B perusahaan tambang PT. Kaltim Prima Coal (KPC), dengan melibatkan masyarakat pada pengelolaan CSR, dan pengelolaan limbah kayu serta meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali diberikan saham permanen sebesar 5 persen, mengemuka di DPRD Kaltim.

Adalah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD, Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur (FPPMKT) dan perwakilan PT. KPC di gedung E lantai I Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (3/2/2020) pukul 10.00 wita, menjadi momen pembahasannya.

Penekanan itu disampaikan langsung oleh Ketua FPPMKT, Syahriliansyah.

“Kami ingin dimasa transisi ini Kutim diberikan saham permanen dan masyarakat diberi kesempatan mengelola CSR serta pengelolaan limbah kayu,” pintanya.

Meresponsnya, Ketua Komisi III, Hasanudin Mas’ud mengatakan akan membantu mengajukan dan mengawal tuntutan-tuntutan masyarakat baik terkait pengelolaan dan peningkatan CSR sesuai dengan volume produksi yang dihasilkan KPC, pengelolaan limbah kayu, maupun terkait saham 5 persen untuk Pemkab Kutim.

“Kesemuanya ada kerterlibatan masyarakat. Kita akan fasilitasi. Sebelum penandatangan perpanjangan kontrak KPC di 2021 nanti, tuntutan-tuntutan masyarakat itu diajukan supaya diakomodir,” katanya.

Bahkan untuk memantapkan langkah, Komisi III berencana membentuk Pansus terkait IUP-IUP khusus itu.

Senada, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widiyanto mengatakan menindaklanjuti hasil RDP ini, bahannya akan ia laporkan pada agenda kerja ke Kementrian ESDM 21 Februari mendatang di Jakarta.

“Ya kita menggiring dan mengawal hasil pertemuan ini bersama Komisi III DPRD Kaltim untuk disampaikan ke pusat,” kata Wahyu.

Mewakili PT KPC, General Manager External PT. KPC, Wawan Setiawan mengatakan dapat memahami keinginan FPPM KT. Namun, PT. KPC merupakan perusahaan yang berpedoman kepada aturan hukum dan ada tahapan yang harus dilakukan untuk mengakomodir permohonan itu. Tidak bisa serta merta mengiyakan.

“KPC itu koridornya bekerja atas dasar aturan dan asas hokum. Nah, keinginan mereka ini maunya langsung. Jadi sebaiknya, apapun tuntutannya, tetap ada tahapan-tahapan dan ikuti saja aturan hukumnya,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini APBD Kutim 70% sumbernya dari tambang dan cukup memberikan kontribusi pada pos-pos PAD Kutim.

Disamping itu, standar-standar kepatuhan yang diberikan KPC terhadap daerah terbilang lancer. Baik pembayaran PNBP KPC yang masuk kategori pembayar terbaik serta pengelolaan CSR yang berdampak ke masyarakat sudah dijalankan dengan baik.

“Peran KPC dalam konteks kontribusi ke PAD Kutim, sangat nyata. Sejauh ini apa yang kami lakukan cukup baik.” katanya. (*/amd)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews