Iklan Puasa DPRD Samarinda

Pembahasan LKPJ Pemprov Kaltim Berjalan Alot

Sutomo Jabir: SKPD Menjadi Penyumbang SILPA Terbanyak

Rubrik : Politik | Topik : Kaltim | Terbit : 08 May 2020 - 22:14

Pembahasan LKPJ Pemprov Kaltim Berjalan Alot
Anggota Pansus LKPJ, Sutomo Jabir -- www.kaltimnews.co / Foto: Istimewa

KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2019 berjalan cukup alot.

Alotnya pembahasan tersebut lantaran salah satu serapan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai kurang maksimal dan cendrung menyumbang Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (SILPA) yang cukup signifikan. Atas hal ini, Anggota Pansus LKPJ, Sutomo Jabir menyebutkan jika hal tersebut disebabkan dari perencanaan pembangunan yang kurang baik.

"Kalau persoalan menyoroti tentu kita lihat Dinas mana yang paling banyak porsi anggaran, tentu adalah PUPR. Karena disana terdapat beberapa bidang. Kalau program mereka tidak terlaksanakan berarti mereka penyumbang terbanyak Silpa," urai sutomo jabir saat ditemui dikantornya, jumat (8/5/2020).

Disisi lain kata dia, masih banyak infrastruktur yang menjadi tanggung jawab provinsi namun belum tersentuh sebut saja jalan penghubung antara Tanjung Redeb dengan Talisayan, Berau sekira 300 Kilometer.

"Perencanaan pembangunan di 2019 kurang baik, salah satu indikatornya adalah banyaknya Silpa," tambahnya.

Antara data yang terdapat dalam LKPJ dengan fakta dilapangan kurang singkron. "Kita pertanyakan indikator dalam penyusunan LKPJ, kota data yang ada sejauh ini berbeda dengan fakta dilapangan," imbuhnya.

Legislator Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Kaltim tersebut juga berharap agar pemerintah serius dalam penyusunan perencanaan pembangunan kedepan.

"Kedepan mari wujudkan Kaltim berdaulat sesuai dengan visi dan misi Gubernur. Tidak ada lagi jalanan yang rusak, semua daerah harus terkoneksi dengan baik, lancar dan aman," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019 berpedoman pada Permen nomor 56 tahun 2019 bahwa yang menyusun LKPJ bukan lagi Bappeda melainkan Biro Pemerintahan Provinsi. (*)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews