KALTIMNEWS.CO, Kukar – Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Upa Permana menyerahkan dan melakukan Penandatanganan Pemindahan Arsip Unit pengolahan Pencipta Arsip (UPPA) dari Ketua UPPA Bagian Umum Setkab Kukar ke Ketua Unit Kearsipan (UK) II Sekretaris Daerah (Setkab) Kukar H Sunggono. Penyerahan dan penandatanganan dilakukan di Ruang Kerja Setkab Kukar, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Dihubungi kaltimnews.co, Senin (27/7/2020) siang, Upa Permana mengatakan, jika maksud dari penyerahan Pemindahan Arsip UPPA Bagian Umum Ke Setkab Kukar, untuk menyimpan arsip UPPA yang sudah diserahkan oleh Bagian Bagian melalui prosedur yang sesuai dengan kaidah Kearsipan melalui UU No 43 tahun 2009 dan PP No 28 tahun 2012.
“Pemindahan ini merupakan proses penyusutan arsip inaktif setelah 2 tahun yang sudah berkurang prekwensinya wajib diserahkan ke unit kearsipan dengan tujuan untuk mengurangi volume arsip di bagian – bagian,” ujarnya.
Adapun arsip yang dipindahkan kata dia, berasal dari Sub Bagian TU Pimpinan, Kepegawaian dan Staf Ahli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang dihubungi media ini secara terpisah mengaku berharap agar bagian lain di lingkungan Sekretariat Kukar untuk segera mengikuti apa yang sudah dilakukan Bagian Umum dengan berkoordinasi ke Tim Pendampingan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar. “Kami berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, bisa mengikuti hal serupa dari yang dilakukan oleh bagian umum Kukar tersebut,” sebutnya.
Untuk diketahui acara Penyerahan dan penandatangan tersebut turut dihadiri Kasubbag Umum M Agustiar, Kasi Pembinaan SDM Kearsipan Mahdanur Saftuti dan Hermiwati (*)