KALTIMNEWS.CO, Samarinda – Lantaran aksi nekat ingin mendapatkan untung lebih, pelaku pengoplosan beras yang berinisial A Bin HA, akhirnya harus berurusan dengan hukum. A Bin AH di sergap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Samarinda dan jajaran disalah satu toko beras jl. Ciptokysumo Rt.19 Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir, Senin (18/2/2019) Siang.
Kepada kaltimnews.co, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui kabag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan mengatakan jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana Perdagangan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan Mutu Pangan.
“Pelaku melakukan oplosan beras yang dari beras bulog dengan cara mengemas ulang dengan kemasan yang berbeda,” beber Danovan melalui Telepon selulernya Selasa (20/2/2019) Siang.
Menurut Danovan, terungkapnya Kasus ini lantaran Informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Unit Polsek Samarinda Sebrang dan Satgas Pangan Polresta Samarinda. “Berdasarkan informasi tersebut Unit Polsek Samarinda Sebrang dan Satgas Pangan Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dilapangan, di salahsatu toko beras Jl. Ciptokysumo Rt.19 Kelurahan. Sengkotek Kecamatan. Loa Janan Ilir, dan bener saja di Tempat kejadian Perkara (TKP) pihak kami meneukan pelaku sedang asik membuka karungan beras dan mengganti merk untuk dijual dimasyarakat,” ungkap Danovan.
Atas Kejadian tersebut, unit Sargas Pangan Polresta Samarinda berhasil mengamankan lima karung beras bulog, dengan berat perkarungnya 50 Kg, 44 Karung beras Putri Agri dengan perkarung 40 Kg, 1 buah timbangan beras, 1 buah alat jahit karung, 3 karung beras kosong merk Bulog, 65 karung beras kosong merk Putri Agri, 1 buah wadah atau tempat pengaplos beras.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di polresta Samarinda . “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut semua barang bukti dan pelaku telah kami amankan di Makopolresta Samarinda,” Tutup Danovan (*)