Iklan Lebaran DPRD Samarinda

Ismail: KPC, Telah Jadi Teladan Bagi Sejumlah Perusahaan Tambang IUPK

Ads
Rubrik : Politik | Topik : DPRD Kaltim | Terbit : 27 October 2023 - 14:00

Ismail: KPC, Telah Jadi Teladan Bagi Sejumlah Perusahaan Tambang IUPK
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail (Istimewa)

KALTIMNEWS.CO, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, tersebut sangat baik dalam mengangkat pendapatan asli daerah (PAD).

“Pergub ini menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik nantinya,” kata Ismail

Sejauh ini kata dia salah satu perusahaan yang telah menerapkan pergub tersebut yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.

“Kaltim Prima Coal, telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK itu. Tentunya kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” kata Ismail.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Pergub atau Peraturan Gubernur. Isinya, kewajiban perusahaan pertambangan batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berupa 10 persen keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

Kewajiban itu tertulis sebagai retribusi perusahaan. Tepatnya pada Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan Pergub itu, diatur pula porsi pembagiannya. Dari 10 persen tarikan retribusi tersebut, sebesar 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah.

Sementara 6 persen itu dialokasikan sebeasar 1,5 persen untuk pemerintah provinsi. 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan. (*/Adv)

  • Penulis : Arief
  • Editor : Redaksi Kaltimnews