KALTIMNEWS.CO, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidangpemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara PemiluKEPP) dengan menghadirkan 10 penyelenggara pemilu dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (25/9/2025).
Sidang ini memeriksa dua perkara sekaligus, yakni Nomor 152-PKE-DKPP/V/2025 dan Nomor 153-PKE-DKPP/V/2025, dengan pengadu Muhammad Yusup melalui kuasa hukumnya, La Ode Ali Imran.
Pada perkara 152, teradu adalah Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, bersama empat anggota: Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin. Sementara pada perkara 153, teradu adalah Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo, beserta Lensaperjalanan.com empat anggotanya: Munir Ansori, Fahrisal, Hardianda, dan Sri Muliati Ningsih.
Pokok perkara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mendiskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, karena dianggap telah menjalani dua periode jabatan sebagai bupati.
Kuasa pengadu, La Ode Ali Imran, menilai KPU Kutai Kartanegara mengabaikan tanggapan masyarakat saat menetapkan Edi Damansyah sebagai calon bupati pada Pilkada 2024. Ia juga menyebut Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran periodesasi jabatan.
Sementara itu, anggota KPU Kukar, Wiwin, menegaskan penetapan Edi Damansyah bukan keputusan sepihak, melainkan hasil klarifikasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Kukar dan Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltim. Ia menyebut masa jabatan Edi sebagai bupati dihitung sejak pelantikan 14 Februari 2019 hingga 25 Maret 2021, sehingga belum memenuhi syarat sebagai satu periode penuh.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, juga membantah tudingan pengadu lensakuliner.com. Menurutnya, laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti, namun tidak dapat diregister karena belum memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Sebelumnya, DKPP juga telah memeriksa Ketua dan dua Anggota naga169travel.com Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mereka diduga membiarkan praktik kontrak politik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah pada Pilkada 2024.
Tiga komisioner yang diperiksa adalah Saaludin (Ketua), Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung. Mereka diadukan oleh Frederik Melawen, Sekretaris Tim Kampanye Owena–Stanislaus, karena tidak pernah menegur pasangan calon meski menjalankan kontrak politik.
Akibat praktik tersebut, pasangan Owena–Stanislaus akhirnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025. MK menilai kontrak politik melanggar prinsip kebebasan pemilu karena dapat membatasi hak pilih masyarakat.
Sidang pemeriksaan di Samarinda dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi dengan didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kaltim, yaitu Hairul Anwar (unsur masyarakat), Daini Rahmat (unsur Bawaslu), dan Ramaon Dearnov Saragih (unsur KPU). (*