KALTIMNEWS.CO, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya pencatatan resmi pernikahan. Menurutnya, dokumen pernikahan bukan hanya sebatas administrasi, tetapi menjadi jaminan kepastian hukum bagi keluarga.
“Banyak kasus ketika suami pergi atau meninggal dunia, istri dan anak-anak ditinggalkan tanpa perlindungan hukum karena tidak memiliki akta nikah,” ungkapnya.
Dengan pencatatan resmi, masyarakat akan lebih terlindungi. Hak-hak istri dan anak, mulai dari warisan hingga tanggung jawab keluarga, bisa dipenuhi dengan jelas. Sebaliknya, tanpa dokumen sah dari negara, hubungan hukum dalam keluarga sering kali terabaikan.
“Ini yang ingin kita cegah melalui sidang isbat nikah terpadu. Jangan sampai anak-anak kehilangan haknya hanya karena administrasi tidak beres,” tegas Said.
Pemkab Berau juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa dicatatkan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.
“Kita sering menganggap pernikahan sah hanya karena secara agama sudah dilakukan. Padahal tanpa pencatatan negara, hubungan hukum antara suami, istri, dan anak menjadi tidak ada. Ini berbahaya,” tambahnya.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Berau saat ini baru menyasar tiga kecamatan. Namun, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperluas jangkauannya hingga ke wilayah pesisir dan perbatasan.
“Masyarakat di pedalaman dan pulau-pulau kecil pun berhak mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka,” tutup Said.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Berau hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warganya.