Skip to content

KPU PPU Butuhkan 3.787 Orang Anggota Badan Adhoc

Irwan Syahwana: Jumlah Tersebut Belum Termasuk dari Bawaslu

Dipublikasikan: 01 Jan 1970, 00:00
KPU PPU Butuhkan 3.787 Orang Anggota Badan Adhoc
Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana (Foto: Nurdin/kaltimnews.co)

KALTIMNEWS.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan Sosialisasi Persiapan Rekrutmen Badan  Adhoc dan sekretariat Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2024. Kegiatan dihelat di aula lantai 1 Kantor Bupati PPU yang diikuti perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kecamatan, Kelurahan hingga Desa, Kamis (06/10/2022).

Ketua KPU Kabupaten PPU, Irwan Syahwana dalam kesempatannya mengatakan kegiatan tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum. Namun, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang dilaksakan serentak dan pertama menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan. 

"tentunya dalam pelaksaan Pemilu serentak 2024 mendatang, kita semua menaruh harapan besar pada intergritas penyelenggara Badan Adhoc nantinya, seperti pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP)," ucapnya.

untuk PPU sendiri kata dia setidaknya diperlukan sekira 3.787 orang anggota Badan Adhoc,

"Jumlah itu belum termasuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam). Karena Bawaslu saat ini sudah melakukan pendaftaran terkait pengawas kecamatan dan kelurahan tapi jumlahnya tidak seperti yang kami (KPU) butuhkan," terangnya.

Untuk draf pendaftaran anggota Badan Adhoc sendi kata dia hingga kini masih dirancang dan akan diterbitkan pada bulan November hingga Desember 2022 ini. 

”Nantinya kami akan lebih teliti dan hati hati untuk perekrutan anggota Badan Adhoc dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya saja seperti WNI, minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik,” jelasnya. (*)