KALTIMNEWS.CO — Menjelang rencana aksi 21 April, dinamika di Kalimantan Timur mengarah pada satu titik: meningkatnya perhatian publik terhadap proses kebijakan, terutama soal anggaran.
Pernyataan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjadi pemicu. Ia mengaku tidak mengetahui adanya alokasi anggaran tertentu karena Banggar tidak menerima buku draft APBD dari pemerintah provinsi.
Pernyataan ini segera memunculkan pertanyaan. Dalam proses yang seharusnya berjalan terstruktur, bagaimana fungsi pembahasan dan pengawasan dijalankan jika dokumen dasar belum sepenuhnya diterima?
Di ruang publik, respons berkembang beragam. Sebagian melihatnya sebagai persoalan koordinasi, sementara yang lain menilai hal ini menyentuh aspek yang lebih mendasar: efektivitas fungsi pengawasan DPRD.
Dalam mekanisme anggaran, DPRD terutama Banggar memiliki posisi kunci. Lembaga ini tidak hanya membahas, tetapi juga memastikan setiap alokasi dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dinamika yang muncul menunjukkan adanya ruang yang perlu diperjelas.
Pengamat politik Universitas Mulawarman Samarinda, Syaiful Bachtiar, menilai DPRD memiliki instrumen yang cukup untuk memastikan transparansi tetap terjaga.
“Fungsi pengawasan itu melekat. DPRD punya ruang untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Instrumen seperti hak interpelasi, secara konstitusional, dapat digunakan. Namun dalam praktiknya, pemanfaatannya dinilai masih bisa diperkuat agar lebih responsif terhadap situasi yang berkembang.
Di saat yang sama, dinamika ini beririsan dengan meningkatnya kegelisahan publik yang kini bermuara pada rencana aksi 21 April.
Aksi tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Namun kemunculannya juga menjadi sinyal bahwa ada ekspektasi yang belum sepenuhnya terjawab.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihadapkan pada berbagai kebijakan yang membutuhkan penjelasan lebih utuh. Di tengah tekanan ekonomi, kebutuhan akan komunikasi yang jernih menjadi semakin penting.
Situasi ini menempatkan DPRD pada posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi menjalankan fungsi formal, di sisi lain dihadapkan pada tuntutan untuk hadir lebih nyata di tengah masyarakat.
Ketika komunikasi berjalan terbuka, ruang kesalahpahaman dapat ditekan. Sebaliknya, ketika penjelasan belum utuh, persepsi publik berkembang lebih cepat.
Syaiful menilai langkah ke depan perlu difokuskan pada penguatan koordinasi dan kejelasan informasi.
“Yang penting sekarang adalah komunikasi yang jernih dan peran lembaga yang berjalan efektif,” ujarnya.
Rencana aksi 21 April, dalam konteks ini, tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas tentang bagaimana kebijakan dipahami, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga.
Pada akhirnya, sorotan terhadap DPRD bukan semata soal anggaran. Ia berkaitan dengan fungsi yang lebih mendasar: memastikan proses berjalan transparan dan dapat dipahami publik. (*/rif/kaltimnews.co)