Skip to content

Serikat Buruh SBPI Kaltim Kini Resmi Terdaftar

Dipublikasikan: 30 Sep 2025, 19:00
Serikat Buruh SBPI Kaltim Kini Resmi Terdaftar
Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin saat menerima Surat Tanda Bukti Pencatatan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans PPU, Hj. Normalasari Dewi, M.Pd

KALTIMNEWS.CO, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (DPD SBPI) Kalimantan Timur resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara. Pencatatan tersebut dibuktikan dengan surat Nomor: 500.15.13.2/554363 tertanggal 29 September 2025.

Surat tanda bukti pencatatan diterima Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, yang diserahkan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans PPU, Hj. Normalasari Dewi, M.Pd, pada Selasa (30/9/2025).

Normalasari berharap kehadiran SBPI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, hubungan industrial yang baik dapat diciptakan tidak hanya melalui aksi demonstrasi, melainkan dengan berbagai cara yang lebih humanis. “Mari kita ciptakan hubungan industrial yang kondusif, aman, nyaman, dan saling mendukung,” ujarnya.

Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, menyatakan pihaknya siap memperjuangkan hak-hak buruh sesuai aturan. “Dengan tercatatnya SBPI, kami berharap dapat memberikan perlindungan, pembelaan, serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, sekaligus menunjang produktivitas dan menjaga nama baik serikat,” ucapnya.

SBPI dibentuk berlandaskan UU Nomor 21 Tahun 2000, UU Nomor 13 Tahun 2003, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 1998. Serikat ini berfungsi menampung aspirasi anggota, mewakili pekerja dalam penyusunan perjanjian kerja, menyelesaikan perselisihan industrial, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesuai ketentuan hukum.(*)