KALTIMNEWS.CO — Dugaan 12 siswa SMP di Samarinda terpapar narkotika jenis sinte menjadi alarm bagi pemerintah daerah. DPRD Samarinda meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada proses penyelidikan, tetapi segera diikuti penguatan pencegahan di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harminsyah mengatakan pemerintah perlu melihat kasus tersebut sebagai peringatan bahwa ancaman narkotika semakin membutuhkan pendekatan pencegahan yang lebih serius.
Menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap harus dihormati. Namun, pemerintah tidak perlu menunggu hasil akhir penyelidikan untuk memperkuat benteng pencegahan.
“Kasus ini memang masih dalam proses penyelidikan. Tetapi pemerintah tidak boleh hanya menunggu hasilnya. Yang jauh lebih penting sekarang adalah memastikan bagaimana sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait memperkuat pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang,” kata Harminsyah, Jumat, 21 Agustus 2026.
Perda Narkotika Jangan Berhenti di Aturan
Harminsyah menilai Samarinda sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Instrumen tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Persoalannya, kata dia, keberadaan regulasi tidak akan cukup apabila tidak diterjemahkan menjadi program yang konkret.
“Kita sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2020. Sekarang yang perlu kita lihat adalah implementasinya. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi pencegahannya belum terasa sampai ke sekolah dan masyarakat.”
Menurut Harminsyah, upaya pencegahan narkotika tidak bisa dibebankan hanya kepada BNN.
Pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, DPRD, sekolah, keluarga, hingga lingkungan masyarakat memiliki peran masing-masing.
Pendekatan semacam itu menjadi penting karena penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas usia maupun lingkungan sosial.
Sekolah Dinilai Jadi Benteng Awal
Lingkungan pendidikan, menurut Harminsyah, harus menjadi salah satu titik utama penguatan pencegahan.
Sekolah tidak cukup hanya bergerak ketika ditemukan persoalan. Sistem deteksi dini dan edukasi mengenai bahaya narkotika perlu menjadi bagian dari aktivitas pendidikan sehari-hari.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda didorong memperjelas langkah pencegahan yang dapat diterapkan sekolah.
Mulai dari mengoptimalkan peran guru bimbingan dan konseling (BK), penguatan edukasi dalam pembelajaran, menghidupkan kembali fungsi Unit Kesehatan Sekolah (UKS), hingga memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler sebagai ruang edukasi dan pembentukan karakter.
“Sekolah harus menjadi benteng awal. Guru BK, UKS, kegiatan pembelajaran, sampai ekstrakurikuler sebenarnya bisa menjadi ruang untuk membangun kesadaran anak tentang bahaya narkotika,” ujar Harminsyah.
Ia juga menilai pemerintah perlu membangun mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, BNN, dan perangkat daerah terkait.
Tujuannya bukan semata-mata mencari siapa yang salah ketika terjadi kasus, melainkan menemukan potensi masalah sedini mungkin.
Tes Urine Perlu Dipertimbangkan
Harminsyah juga menyinggung pentingnya langkah deteksi dini di lingkungan pendidikan, termasuk pelaksanaan tes urine dengan mekanisme yang tepat dan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.
Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pencegahan, bukan semata-mata tindakan represif.
“Tes urine bisa menjadi salah satu instrumen deteksi dini. Tetapi pelaksanaannya harus memiliki mekanisme yang jelas, melibatkan pihak yang berkompeten, dan tetap memperhatikan hak serta perlindungan anak.”
Ia mengatakan ancaman narkotika saat ini telah menjangkau kelompok usia yang semakin luas.
Karena itu, strategi pencegahan juga harus mengikuti perkembangan tersebut.
“Narkotika sekarang tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan orang dewasa. Anak usia sekolah juga harus mendapatkan perlindungan dan edukasi sejak dini.”
Belajar dari Daerah Lain
Harminsyah mendorong Pemerintah Kota Samarinda membuka ruang pembelajaran dari daerah lain yang dinilai telah mengembangkan pola pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan.
Salah satu pendekatan yang dapat dikaji adalah integrasi edukasi mengenai bahaya narkotika ke dalam pembelajaran sejak jenjang pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama.
Menurut dia, pendidikan pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui sosialisasi sesekali.
“Edukasi tentang narkotika harus diberikan secara berkelanjutan. Anak-anak perlu memahami bahayanya sejak dini, bukan setelah ada kasus.”
Samarinda Perlu Memperkuat Anggaran Pencegahan
Selain kebijakan, persoalan anggaran juga menjadi perhatian.
Harminsyah menilai program pencegahan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Anggaran diperlukan untuk edukasi, penguatan kapasitas sekolah, deteksi dini, kampanye publik, hingga koordinasi antarlembaga.
“Kalau kita serius ingin menekan penyalahgunaan narkotika, maka pencegahan juga harus mendapat dukungan anggaran yang serius. Jangan sampai kita baru bergerak setelah kasus muncul.”
Bagi Harminsyah, dugaan 12 siswa terpapar sinte semestinya menjadi momentum bagi Samarinda untuk mengevaluasi kembali seluruh strategi pencegahan narkotika.
Ia menegaskan, proses hukum dan penyelidikan tetap harus berjalan. Namun pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan anak-anak di sekolah mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
“Kita jangan menunggu ada kasus berikutnya baru bergerak. Kalau hari ini ada sinyal peringatan, justru sekarang waktunya memperkuat pencegahan. Sekolah harus aman dari ancaman narkotika.”
Kasus tersebut, kata dia, pada akhirnya bukan hanya persoalan 12 siswa.
Lebih jauh, kasus itu menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak dari ancaman narkotika. (rif/kaltimnews.co)