Skip to content

Isu LGBTQ Disorot, Forum Pemuda Samarinda Desak MUI Bergerak

Dipublikasikan: 07 Sep 2026, 00:15
Isu LGBTQ Disorot, Forum Pemuda Samarinda Desak MUI Bergerak

KALTIMNEWS.CO — Forum Pemuda Anti LGBTQ Kota Samarinda mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI), mulai dari tingkat kota hingga provinsi, berkoordinasi dengan MUI Pusat terkait penyusunan regulasi yang secara khusus mengatur persoalan LGBTQ.

Desakan tersebut disampaikan di tengah perdebatan publik mengenai isu LGBTQ di Indonesia. Forum menilai diperlukan kejelasan aturan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki landasan yang tegas dalam menangani persoalan yang mereka anggap berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Kebijakan Forum Pemuda Anti LGBTQ Kota Samarinda, Nabil, mengatakan perbedaan pandangan di tengah masyarakat perlu direspons melalui pendekatan hukum dan pembinaan, bukan tindakan kekerasan.

Menurut dia, sebagian masyarakat memilih pendekatan represif, sementara kelompok lainnya mengedepankan pembinaan serta pendekatan sosial dalam menghadapi persoalan tersebut.

"Perbedaan pandangan di tengah masyarakat jangan sampai berkembang menjadi konflik horizontal. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas agar penanganannya memiliki koridor hukum," kata Nabil.

Ia mengatakan kekhawatiran sebagian masyarakat tidak hanya berkaitan dengan persoalan orientasi seksual, tetapi juga menyangkut lingkungan keluarga, anak, pendidikan, serta potensi persoalan kesehatan seksual.

Namun, menurut Nabil, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan atau persekusi terhadap individu maupun kelompok tertentu.

"Yang kami dorong adalah adanya kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri karena tidak mengetahui batas-batas hukum yang berlaku," ujarnya.

Soroti Kekosongan Aturan

Nabil juga menyoroti aturan mengenai perkawinan dan ketentuan pidana yang menurutnya belum secara khusus mengatur seluruh persoalan yang ingin mereka dorong masuk dalam regulasi terkait LGBTQ.

Karena itu, Forum Pemuda Anti LGBTQ Samarinda meminta adanya pembahasan regulasi yang lebih jelas, termasuk mengenai batasan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.

"Undang-undang perkawinan mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu, menurut kami masih diperlukan kejelasan mengenai sejumlah perilaku yang menjadi perdebatan di masyarakat dan bagaimana konsekuensi hukumnya," katanya.

Forum tersebut kemudian meminta MUI di daerah mengambil langkah koordinasi dengan MUI Pusat untuk menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan regulasi tersebut kepada pemerintah dan lembaga pembentuk undang-undang.

Nabil menilai kejelasan regulasi diperlukan agar penanganan persoalan sosial dilakukan melalui mekanisme hukum yang terukur dan tetap menghormati ketertiban umum serta hak setiap warga negara.

"Kami berharap ada pembahasan yang komprehensif sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang oleh hukum," ujarnya.

Forum Pemuda Anti LGBTQ Kota Samarinda menyatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi mereka dalam menjaga lingkungan keluarga dan sosial. Mereka juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, dialog, serta mekanisme yang berlaku. (*/rif/kaltimnews.co)