Skip to content

Pajak Kantin DPRD Samarinda Disorot, Pemkot Bidik Potensi dari Aset Daerah

Dipublikasikan: 14 Aug 2026, 00:39
ADVERTORIAL
Pajak Kantin DPRD Samarinda Disorot, Pemkot Bidik Potensi dari Aset Daerah

KALTIMNEWS.CO — Penerapan pajak 10 persen terhadap makanan dan minuman di kantin lingkungan DPRD Kota Samarinda membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan dari aktivitas usaha yang memanfaatkan aset milik pemerintah.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan pemanfaatan aset daerah oleh pelaku usaha memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Ada kontribusinya, menggunakan aset daerah itu ada pembayaran pajaknya,” kata Neneng.

Menurut dia, pemerintah kota perlu memetakan aset-aset daerah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Langkah tersebut penting untuk mengetahui potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.

“Ke depannya juga kita formulasikan, lacak mana saja potensi (untuk pendapatan daerah),” ujarnya.

Pajak Harus Diterapkan Secara Adil

Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah sebelumnya meminta penerapan pajak 10 persen tidak dilakukan secara serampangan.

Menurut Helmi, besaran omzet dan kondisi usaha harus menjadi pertimbangan, terutama bagi pedagang yang masuk kategori UMKM.

Ia menilai penerapan pajak harus memiliki standar yang jelas agar tidak muncul perlakuan berbeda antara pelaku usaha yang memiliki kondisi serupa.

“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil. Kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” kata Helmi.

Penerapan pajak tersebut sendiri merupakan bagian dari ketentuan PBJT atas makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Aset Pemerintah Mulai Dipetakan

Bagi Pemkot Samarinda, pemanfaatan aset daerah bukan hanya persoalan penggunaan fasilitas pemerintah. Aktivitas ekonomi yang berlangsung di atas aset tersebut juga dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Karena itu, pemetaan aset menjadi penting agar pemerintah mengetahui lokasi, bentuk pemanfaatan, hingga potensi pendapatan yang dapat diperoleh.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan kantin DPRD Samarinda sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang berada dalam ekosistem aset pemerintah daerah.

Namun, di sisi lain, penerapan pajak tetap harus memperhatikan keberlangsungan usaha. Pemerintah perlu memastikan optimalisasi pendapatan daerah berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku UMKM. (*/adv/rif/kaltimnews.co)