Skip to content

Bukan Cuma Soal Cepat, Balik Nama Sertifikat 10 Hari Bisa Bantu Pemkot Petakan Pajak

Dipublikasikan: 11 Aug 2026, 12:42
ADVERTORIAL
Bukan Cuma Soal Cepat, Balik Nama Sertifikat 10 Hari Bisa Bantu Pemkot Petakan Pajak

KALTIMNEWS.CO — Percepatan balik nama sertifikat tanah di Samarinda hingga maksimal 10 hari kerja dinilai memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar mempercepat urusan administrasi warga.

DPRD Kota Samarinda melihat kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah daerah memperbarui data kepemilikan tanah. Pada akhirnya, data yang lebih tertib dapat memudahkan pemetaan objek pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kota Samarinda ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan layanan percepatan balik nama sertifikat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pembaruan data kepemilikan tanah merupakan bagian penting dalam pengelolaan perpajakan daerah.

Semakin tertib data pertanahan, semakin mudah pemerintah mengetahui perubahan kepemilikan maupun objek yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

“Data yang tertib, pajaknya lebih mudah dipetakan,” kata Helmi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, percepatan proses balik nama dapat menjadi salah satu pintu untuk memperbaiki kualitas data yang dimiliki pemerintah.

Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari penyesuaian basis data perpajakan daerah, khususnya PBB dan BPHTB.

Pelayanan Cepat, Data Pemerintah Ikut Diperbaiki

Helmi menilai manfaat kebijakan tersebut dapat dilihat dari dua sisi.

Di satu sisi, masyarakat memperoleh kepastian waktu ketika mengurus dokumen pertanahan. Di sisi lain, pemerintah memiliki peluang memperbarui data kepemilikan tanah yang menjadi bagian penting dalam administrasi daerah.

Namun, ia mengingatkan percepatan tidak boleh membuat proses administrasi kehilangan pengawasan.

Pelayanan harus tetap transparan untuk mencegah praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Cepat, tetapi tetap harus diawasi,” tegasnya.

Karena itu, Helmi mendorong kebijakan percepatan tersebut tidak hanya diterapkan sebagai program sementara.

Jika layanan maksimal 10 hari kerja berjalan baik, menurut dia, pola tersebut layak dipertahankan dan dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah lain di lingkungan Pemkot Samarinda.

OPD diminta mengevaluasi alur pelayanan masing-masing dan memangkas tahapan yang tidak diperlukan. Namun, penyederhanaan tersebut tetap harus menjaga ketelitian dan aspek legalitas.

Dengan pola pelayanan yang lebih cepat dan data pertanahan yang semakin tertib, pemerintah diharapkan dapat memperoleh dua manfaat sekaligus: masyarakat mendapat kepastian layanan, sedangkan pemerintah memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih baik.

Bagi DPRD, pembenahan data menjadi penting karena pengelolaan penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemungutan pajak, tetapi juga pada seberapa akurat pemerintah mengetahui objek dan subjek yang menjadi dasar penerimaan tersebut. (*/adv/rif/kaltimnews.co)