KALTIMNEWS.CO — Warga Samarinda bakal mendapat kepastian baru dalam mengurus balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, Kota Samarinda ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan layanan percepatan balik nama sertifikat dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu diharapkan memangkas waktu tunggu masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan administrasi pertanahan.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyambut kebijakan tersebut. Menurut dia, kepastian waktu pelayanan merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan publik.
Selama ini, salah satu persoalan dalam pelayanan administrasi adalah ketidakpastian waktu penyelesaian. Dengan adanya batas maksimal 10 hari kerja, masyarakat setidaknya memiliki standar waktu yang jelas ketika mengurus dokumen balik nama sertifikat.
Bagi Helmi, pola pelayanan tersebut seharusnya tidak berhenti di sektor pertanahan.
Ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda menjadikan kebijakan tersebut sebagai contoh untuk mengevaluasi pelayanan masing-masing.
Menurut dia, setiap OPD perlu melihat kembali alur pelayanan yang berjalan. Tahapan yang tidak diperlukan dapat dipangkas selama tidak mengurangi ketelitian, kepastian hukum, dan legalitas dokumen.
Percepatan pelayanan, kata Helmi, bukan berarti mengabaikan prosedur.
Justru, semakin cepat sebuah layanan diberikan, semakin penting pengawasan dilakukan agar prosesnya tetap transparan.
“Cepat, tetapi tetap harus diawasi,” tegasnya.
Jangan Berhenti sebagai Program Percontohan
Helmi berharap layanan balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi program percontohan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Jika pelaksanaannya berjalan baik, ia menilai pola tersebut layak dipertahankan dan diperluas.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya mengenai cepatnya sebuah dokumen selesai. Masyarakat juga membutuhkan kepastian, transparansi, serta jaminan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan.
Karena itu, percepatan pelayanan harus berjalan bersama pengawasan untuk mencegah praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kebijakan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat menjadi standar baru dalam pelayanan publik di Samarinda: lebih cepat, lebih pasti, tetapi tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/adv/rif/kaltimnews.co)