Skip to content

Gerobak Kopi Menjamur di Samarinda, DPRD Usul Lokasi Khusus dan Jam Jualan

Dipublikasikan: 10 Aug 2026, 12:15
ADVERTORIAL
Gerobak Kopi Menjamur di Samarinda, DPRD Usul Lokasi Khusus dan Jam Jualan

KALTIMNEWS.CO — Fenomena gerobak kopi yang semakin banyak di Kota Samarinda tidak harus berujung pada penggusuran. DPRD Samarinda menawarkan pola penataan yang lebih terukur: pemerintah menyediakan titik khusus sekaligus mengatur jam operasional pedagang.

Gagasan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, sebagai jalan tengah antara kebutuhan menjaga ketertiban kota dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari usaha kecil.

Menurut Suparno, penggunaan trotoar dan tepian jalan sebagai tempat berjualan memang perlu ditertibkan. Namun, penataan akan lebih efektif jika pemerintah terlebih dahulu menyediakan alternatif bagi pedagang.

“Misalnya disediakan tempat di titik A, B, atau C. Pedagang boleh berjualan dari jam sekian sampai jam sekian. Dengan begitu tetap tertib, tetapi ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” kata Suparno.

Skema tersebut memungkinkan pemerintah menentukan lokasi yang memang layak digunakan untuk aktivitas perdagangan. Sementara itu, pedagang mendapatkan kepastian mengenai tempat dan waktu mereka menjalankan usaha.

Satpol PP Tak Bisa Bekerja Sendiri

Suparno menilai penataan gerobak kopi tidak semestinya hanya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan penataan ruang, pembinaan UMKM, pengelolaan kawasan, hingga kepentingan masyarakat. Karena itu, perangkat daerah lain perlu ikut terlibat.

Dinas teknis, kecamatan, dan kelurahan dinilai dapat dilibatkan untuk menentukan lokasi, melakukan pembinaan, serta mengawasi aktivitas pedagang setelah aturan diberlakukan.

Dengan pola tersebut, penertiban tidak berhenti pada tindakan di lapangan. Pemerintah juga memiliki mekanisme untuk memastikan pedagang menjalankan aktivitas sesuai aturan.

Pengaturan jam operasional menjadi salah satu instrumen penting. Pedagang dapat diberikan waktu tertentu untuk berjualan sehingga aktivitas mereka tidak mengganggu fungsi fasilitas umum pada jam-jam tertentu.

Di sisi lain, pemerintah tetap dapat mengawasi aspek kebersihan, ketertiban, dan penggunaan ruang.

Suparno mengatakan pendekatan kolaboratif akan lebih memberikan kepastian bagi semua pihak. Pemerintah dapat menjaga wajah kota, sementara pelaku UMKM tidak harus kehilangan sumber penghasilan hanya karena lokasi usaha mereka dianggap tidak sesuai.

“Kalau ditata dengan baik, tetap tertib, tetapi ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan kota dan perlindungan terhadap usaha masyarakat kecil seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Penataan tetap diperlukan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan memiliki ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan mata pencaharian mereka. (*/adv/rif/kaltimnews.co)