KALTIMNEWS.CO — Gerobak kopi semakin mudah ditemui di sejumlah titik Kota Samarinda. Sebagian memanfaatkan trotoar dan tepian jalan sebagai lokasi berjualan. Fenomena ini membuat DPRD Samarinda meminta pemerintah kota tidak menyelesaikan persoalan hanya dengan penertiban dan penggusuran.
Bagi DPRD, keberadaan gerobak kopi memang perlu ditata karena menyangkut fungsi ruang publik. Namun di balik aktivitas tersebut terdapat pelaku usaha mikro yang sedang berupaya mempertahankan penghasilan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Penataan kota penting, tetapi kebijakan yang diterapkan seharusnya tidak serta-merta menghilangkan mata pencaharian pedagang kecil.
“Kalau dari sisi kemanusiaan, kasihan juga. Mereka bagian dari UMKM yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih,” ujar Suparno.
Menurut dia, penggunaan trotoar maupun tepian jalan sebagai tempat berjualan tetap memiliki persoalan. Aktivitas tersebut berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus memengaruhi kerapian kawasan perkotaan.
Karena itu, keberadaan pedagang tidak berarti boleh dibiarkan tanpa aturan.
Persoalannya, kata Suparno, adalah bagaimana pemerintah membuat aturan yang dapat mengakomodasi dua kepentingan sekaligus: menjaga ruang publik tetap berfungsi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat kecil untuk tetap berusaha.
Penertiban Jangan Berakhir pada Penggusuran
Suparno menilai pemerintah sebaiknya menyiapkan skema penataan sebelum melakukan tindakan di lapangan.
Pedagang, menurut dia, perlu mendapatkan kepastian mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan. Dengan begitu, penertiban tidak menjadi siklus yang berulang—pedagang muncul, ditertibkan, kemudian berpindah ke lokasi lain.
Pemerintah dapat menentukan kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas gerobak kopi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan dan fasilitas umum.
Skema tersebut juga dapat dilengkapi dengan aturan waktu berjualan.
“Misalnya disediakan tempat di titik A, B, atau C. Pedagang boleh berjualan dari jam sekian sampai jam sekian. Dengan begitu tetap tertib, tetapi ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” katanya.
Menurut Suparno, pendekatan tersebut akan membuat kebijakan penataan lebih terukur. Pemerintah tetap dapat mengendalikan ruang publik, sementara pedagang memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha.
Ia juga meminta pemerintah tidak melihat persoalan gerobak kopi hanya dari sisi pelanggaran ketertiban. Pembinaan terhadap UMKM perlu berjalan bersamaan dengan pengawasan.
“Penataan itu penting, tetapi jangan sampai usaha rakyat kecil ikut mati karena penertiban,” pungkasnya. (*/adv/rif/kaltimnews.co)